Yayasan Pembinaan Anak Cacat yang disingkat YPAC, merupakan prakasa alm. Prof Dr. Soeharso sebagai dokter spesialis bedah tulang dan didirikan di Solo, pada tahun 1953.
Setahun kemudian, tepatnya pada tanggal 5 November 1954, Ibu Hj. Armistiani Soemarno Sosroatmodjo (almh), isteri Gubernur DKI Jakarta pada waktu itu, mendirikan perwakilan di Jakarta yang kemudian menjadi YPAC Cabang Jakarta.
Dalam perkembangannya, sesuai dengan keputusan Musyawarah Nasional YPAC di Bali pada tahun 2003, YPAC Cabang Jakarta telah berdiri sendiri dengan nama YAYASAN PEMBINAAN ANAK CACAT JAKARTA atau disingkat YPAC Jakarta, sesuai dengan Akta Pendiriannya Nomor 4 tanggal 26 Mei 2003.
Pada awalnya YPAC Jakarta menangani kasus-kasus Polio yang membumi pada saat itu, namun sejalan dengan perkembangan dan modernisasi ilmu kedokteran, terjadi peralihan ke arah Cerebral Palsy yang biasa kita sebut CP.
YPAC Jakarta merupakan suatu organisasi non-pemerintah, nirbala yang bersifat sosial, dengan berdasar pada azas bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk mengembangkan pribadinya dan setiap manusia mempunyai kesadaran dan tanggung jawab sosial terhadap sesama manusia.
- Akta Pendirian Yayasan Nomor 4 tanggal 26 Mei 2003, Notaris Milly Karmila Sareal SH
- Akta Perubahan Nomor 8 tanggal 16 Oktober 2006, Notaris Milly Karmila Sareal SH
- Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 20 Desember 2006 Np. C-2971.HT.01.02.TH.2006
- Berita Negara RI Tanggal 10 April 2007 Nomor 29 Tambahan No.359 Tahun 2007
- Akta Perubahan tanggal 27 Mei 2010 No,or 13, Notaris R.Veronica Soelarsi D.R.L, SH
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM tanggal 24 Juni 2010
- Berita Negara RI tanggal 15/3/2013 Nomor 22 Tambahan No.21.AD tahun 2013
- Akta Pernyataan Keputusan Rapat tanggal 3 Juni 2013, tentang Susunan Organ Yayasan 2013-2018, Notaris R.A Veronica Soelarsi D.R.L, SH
- Tanda Daftar Yayasan/Badan Sosial Nomor 14.31.74.07.1002-032
- Surat Izin Lembaga Kesejahteraan Sosial Nomor 014.12120.004
- Surat Keterangan Domisili Yayasan YPAC Jakarta Nomor 517/24.3.0/31.74.07.1002/-1.824.27/2015
- Surat Izin Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 6185/-1.851.232
- Surat Izin Penyelenggaraan Klinik Pratama Nomor 6597/1.779.3
- NPWP No.02.406.690.4-064.000
- Surat Keterangan Terdaftar DitJen Pajak No. PEM-3553/WPJ.04/KP.1003/2004