Kamis, 12 Maret 2019 Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang meresmikan layanan keimigrasian berorientasi pada disabilitas dan lansia sesuai Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 Tentang Disabilitas. Acara ini bertujuan agar masyarakat semakin mengenal dan mengetahui bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah mempunyai layanan yang khusus untuk kelompok-kelompok rentan. Selain YPAC Jakarta yang turut berpartisipasi hadir dalam acara ini, teman-teman dari Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Bapak Iwan Santoso, dan Perwakilan Dinas Sosial Kota Tangerang, Bapak Caryo Wijaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Ibu Felucia Sengky Ratna memberikan sambutan singkat. Dalam sabutannya, Ibu Felucia mengatakan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang sudah memiliki fasilitas sangat baik yang mendukung program pelayanan disabilitas dan lansia. Program ini diadakan setiap hari baik bagi pelayanan untuk WNI maupun WNA. Pelayanan disabilitas dan lansia bagi WNI dapat dijumpai di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dan ULP BSD yakni antrian walk-in atau datang langsung dengan masing-masing kuota sebanyak 20 orang. Sedangkan pelayanan disabilitas dan lansia bagi WNA difasilitasi dengan booth khusus. Terdapat juga Duta Pelayanan yang akan membantu dalam penjemputan serta akses pelayanan.
Bapak Iwan Santoso memberikan apresiasi pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang atas fasilitas bagi disabilitas dan lansia tidak hanya terdapat di luar kantor namun juga di dalam kantor. “Suatu perubahan yang kita harapkan seperti pada UU No. 39 Tahun 1999, bahwa pemajuan dan pemenuhan HAM itu menjadi tanggung jawab pemerintah. Kita harapakan kedepan perbaikan terhadap layanan bagi kaum disabilitas ini lebih ditingkatkan, baik layanan yang bersifat rutin atau yang tidak rutin.” Jelas Bapak Iwan Santoso.
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.